Minggu, 11 Desember 2016

Pengertian Ilmu Fiqh, Toharoh, Sholat, Zakat, Puasa, Haji, & Jenazah


(1). Fikih (Bahasa Arab: ﻓﻘﻪ; transliterasi: Fiqh) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.
Fiqih atau fikih adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan seorang muslim, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.

    Syariah terdapat dalam Al Quran dan As Sunnah, sedangkan fiqih terdapat dalam kitab-kitab fikih
·         Syariah bersifat fundamental dan ruang lingkupnya luas, sedangkan fikih bersifat instrumental dan ruang lingkupnya terbatas
·         Syariah berlaku abadi, sedangkan fikih tidak berlaku abadi.
Fikih bisa berubah-ubah tergantung ruang dan waktu, situasi dan kondisi
Contoh : fatwa MUI tentang rokok, dahulu makruh, sekarang mau diharamkan
Imam Syafi’I, ada qaul qadim ketika ia di Iraq, dan ada qaul jadid ketika di Mesir
·         Syariah hanya satu, sedangkan fikih lebih dari satu
Contoh : Al Quran umat islam satu, sedangkan mazhab fikihnya berbeda-beda
·         Syariah menunjukkan kesatuan dalam Islam, sedangkan fikih menunjukkan adanya keberagaman
·         Syariah bersifat qath’I (mutlak / absolut / tidak debatable), sedangkan fikih bersifat dzanni (relatif/debatable)

(2). Thoharoh secara bahasa artinya bersih, kebersihan atau bersuci. Sedangkan menurut istilah ialah suatu kegiatan bersuci dari hadats dan najis sehingga seseorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang dituntut dalam keadaan suci seperti sholat dan thowaf.
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri”. (Al-Baqarah : 222).

Ditinjau dari hukumnya, air dibagi menjadi empat macam :
a. Air Mutlak atau Thohir Muthohir (suci menyucikan), yaitu air yang masih asli dan belum tercampur dengan benda lain yang terkena najis. Contohnya air hujan dan air laut.
Allah SWT berfirman :
“Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu.” (QS. Al-Anfal : 11).
“Dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih.” (QS. Al-Furqan : 48).
“Laut itu airnya suci dan bangkainya halal dimakan.” (HR. At-Turmudzi).
b. Air yang dipanaskan dengan matahari (air musyammas), ialah air yang terjemur pada matahari dalam bejana selain emas dan perak tetapi dalam bejana yang terbuat dari logam yang dapat berkarat. Air jenis ini suci dan menyucikan tetapi hukumnya makruh untuk digunakan karena dikhawatirkan akan menimbulkan penyakit. Adapun air yang berada di dalam bejana bukan logam atau air yang dipanaskan bukan dengan matahari seperti direbus tidak termasuk dalam jenis air musyammas.
Diriwayatkan dari Aisyah ra, sesungguhnya dia memanaskan air pada sinar matahari, maka Rasulullah bersabda kepadanya. “Jangan engkau berbuat begitu wahai humaira, karena sesungguhnya yang demikian itu akan menimbulkan penyakit barash (sapak)”. (HR. Al-Baihaqi).
c. Air Muta’mal atau thohir ghairu muthohir (suci tidak mensucikan), yaitu air yang hukumnya suci tetapi tidak dapat untuk menyucikan. Ada tiga macam air yang termasuk jenis ini, yaitu :
1. Air suci yang dicampur dengan benda suci lainnya sehingga air itu berubah salah satu sifatnya (warna, bau atau rasanya). Contoh air kopi, teh.
2. Air suci yang sedikit yang kurang dari 2 kullah yang sudah dipergunakan untuk bersuci walalupun tidak berubah sifatnya.
3. Air buah-buahan dan air pepohonan seperti air kelapa, air nira dan sebagainya.
d. Air Najis, yaitu air yang tadinya suci dan kurang dari 2 kullah tetapi terkena najis walaupun tidak berubah sifatnya atau air yang lebih dari 2 kullah terkena najis berubah salah satu sifatnya. Air jenis ini tidak sah bila digunakan untuk berwudhu, mandi atau menyucikan benda yang terkena najis.
“Air itu tidak dinajisi sesuatu, kecuali telah berubah rasanya, warnanya atau baunya.” (HR. Ibnu Majah dan Al-Baihaqi).
“Apabila air itu cukup dua qullah tidak dinajisi suatu apapun.” (HR. Imam yang lima).

Najis Mughallazhoh (berat)
Yang termasuk najis ini adalah air liur dan kotoran anjing dan babi. Cara menghilangkan najis mughollazoh adalah dengan menyuci najis tersebut sebanyak tujuh kali dengan air dan salah satunya dengan memakan debu yang suci.

(3). Shalat adalah Suatu ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan dengan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’ berupa penyerahan diri secara lahir batin kepada Allah dalam rangkah ibadah dan memohon ridho-Nya.
Syarat-Syarat Shalat :
Beragama islam
Sudah baligh dan berakal
Suci dari hadats
Suci seluruh anggota badan pakaian dan tempat
Menutup aurat
Masuk waktu yang telah ditentukan
Menghadap kiblat
Mengetahui mana rukun wajib dan sunah.
Rukun Shalat :
Niat
Takbiratul ihram
Berdiri tegak ,bagi yang kuasa ketika shalat fardhu. Boleh duduk,atau berbareng bagi yang sedang sakit.
Membaca surat Al-Fatihah pada tiap-tiap raka’at
Ruku’ dengan tumakninah
I’tidal dengan tumakninah
Sujud dua kali dengan tumakninah
Duduk antara dua sujud dengan tumakninah
Duduk tasyahud akkhir dengan tumakninah
Membaca tasyahud akhir
Membaca shalawat nabi pada tasyahud akhir
Membaca salam yang pertama
Tertib; (Berurutan sesuai rukun-rukunnya)

Shalat Jamak : Pengertian Jamak adalah mengumpulkan, sedangkan menurut istilah ialah mengumpulkan dua shalat fardhu yang dikerjakan dalam satu waktu dan dikerjakan secara berturut-turut.
Syarat menjamak : a. Musafir b. bukan dalam perjalanan maksiat c. dalam keadaan ketakutan (sakit/hujan lebat/angin topan)
Macam-macam shalat jamak : a. Jamak taqdim : ialah mengumpulkan dua shalat fardhu untuk dikerjakan bersama-sama pada waktu shalat pertama. Misalnya, Magrib dan isya dilaksanakan pada waktu magrib.
b. Jamak Takhir : ialah mengumpulkan dua shalat fardhu untuk dikerjakan secara bersama-sama pada waktu shalat yang kedua. Misalnya, dhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu ashar.

(4). 1. Zakat Perdagangan
Setiap harta hasil berniaga atau berdagang wajib dizakatkan meliputi barang dagangan, ditambah uang kontan, dan piutang yang masih mungkin kembali. Besar zakatnya 2,5 persen dikeluarkan setelah dikurangi utang, telah mencapai nisab (85 gram emas) dan telah berusia satu tahun haul.

2. Zakat pertanian dan buah-buahan
Hasil pertanian dan panen buah-buahan juga wajib untuk dizakatkan. Nishab zakat pertanian dan buah-buahan seperti nisab makanan pokok yaitu 300 sha atau 930 liter bersih, zakat yang dikeluarkan bila diairi dengan air hujan atau air sungai 10 persen dan bila diari dengan air yang memakan biaya lain seperti diangkut kendaraan, menggunakan pompa dan sebagainya, zakat yang dikeluarkan 5 persen, dan dizakati setiap panen.

3. Zakat Hewan ternak
    Zakat hewan ternak unta,
a. 5 (lima) sampai 9 (sembilan) ekor unta, zakatnya 1 ekor kambing.
b. 10 (sepuluh) sampai 14 (empat belas) ekorr unta, zakatnya 2 ekor kambing.
c. 15 (lima belas) sampai 19 (saembilan belas) ekor unta, zakatnya 3 ekor kambing
d. 20 (du puluh) sampai 24 (dua puluh empat)  ekor unta, zakatnya 4 ekor kambing.

   Zakat hewan ternak sapi atau kerbau
a.  30 – 39 ekor sapi /kerbau, zakatnya 1 (satu) ekor sapi jantan/betina usia 1 tahun
b.  40 – 59 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 (dua) ekor anak anak sapi betina usia 2 tahun
c.  60 – 69 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 ekor anak sapi jantan
d. 70 – 79 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 (dua) ekor anak sapi betina usia 2 tahun   ditambah 1 (satu) ekor anak sapi jantan 1 tahun. dan seterusnya.

   Zakat hewan ternak kambing atau domba
1. 0 (nol) – 120 ekor, zakatnya 1 (satu) ekor kambing.
2. 120 – 200 ekor, zakatnya 2 (dua) ekor kambing.
3. 201 – 399 ekor, zakatnya 3 (tiga) ekor kambing
4. 400 – 499 ekor, zakatnya 4 (empat) kambing dan seterusnya setiap 100 (seratus) ekor zakatnya ditambah 1 (satu) ekor kambing.

4. Zakat Rikaz
Setiap penemuan harta terpendam  dalam tanah selama bertahun-tahun atau rikaz, berupa emas atau perak yang tidak diketahui lagi pemiliknya maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20 persen.

5.  Zakat Profesi
Zakat yang dikeluaran dari penghasilan profesi jika sudah mencapai nilai tertentu (nisab) profesi yang dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta. Seeorang pegawai dengan penghasilan minimal setara 520 kilogram beras wajib megeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.

6. Zakat Investasi
Zakat investasi dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Contohnya, bangunan atau kendaraan yang disewakan. Zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenai zakat. Besar zakat yang dikeluarkan 5 persen untuk penghasilan kotor dan 10 persen untuk penghasilan bersih.

7. Zakat Tabungan
Setiap Muslim yang memiliki uang dan telah disimpan terhitung  mencapai satu  tahun dan nilainya setara 85 gr emas wajib mengeluarkan zakat  sebesar 2,5 persen.

8. Zakat Emas/Perak

Setiap Muslim yang memiliki simpanan emas atau perak selama satu tahun dan nilai minimalnya mencapai 85 gram emas wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5 persen.

Pengertian zakat profesi :
Zakat adalah kewajiban bagi kita semua. Tidak memandang apa pun itu profesinya, apabila penghasilannya dalam satu tahun atau satu bulan sudah terkena nisab, ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.
Zakat yang harus dikeluarkan ialah zakat profesi, bisa dilakukan setiap bulan dan bisa juga dikeluarkan setiap tahun. Tetapi, alangkah baiknya jika zakat dikeluarkan setelah mendapat penghasilan atau gaji per bulan.
Adapun nisab zakat profesi ialah senilai dengan 520 kg beras. Jadi, apabila harga beras per kilogram diasumsikan Rp 8.500, nisab zakat profesi per bulannya adalah 520 x Rp 8.500 =  Rp 4.420.000 per bulan.
Maka itu, apabila penghasilan bersih kita per bulan mencapai Rp 4.420.000, kita wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan bersih kita.

(5). Puasa adalah menahan dari apa pun yang membatalkan puasa, disertai niat untuk berpuasa dari terbit fajar sampai tenggelam matahari (maghrib).
Hukum puasa terbahagi kepada tiga iaitu :
Wajib – Puasa pada bulan Ramadhan.
Sunat – Puasa pada hari-hari tertentu.
Haram – Puasa pada hari-hari yang dilarang berpuasa.
Syarat Wajib Puasa :
-Beragama Islam
-Baligh (telah mencapai umur dewasa)
-Berakal
-Berupaya untuk mengerjakannya.
-Sihat
-Tidak musafir
Rukun Puasa:
-Niat mengerjakan puasa pada tiap-tiap malam di bulan Ramadhan(puasa wajib) atau hari yang hendak berpuasa (puasa sunat). Waktu berniat adalah mulai daripada terbenamnya matahari sehingga terbit fajar.
-Meninggalkan sesuatu yang membatalkan puasa mulai terbit fajar sehingga masuk matahari.
Syarat Sah Puasa :
-Beragama Islam
-Berakal
-Tidak dalam haid, nifas dan wiladah (melahirkan anak) bagi kaum wanita
-Hari yang sah berpuasa.
Sunat Berpuasa :
-Bersahur walaupun sedikit makanan atau minuman
-Melambatkan bersahur
-Meninggalkan perkataan atau perbuatan keji
-Segera berbuka setelah masuknya waktu berbuka
-Mendahulukan berbuka daripada sembahyang Maghrib
-Berbuka dengan buah tamar, jika tidak ada dengan air
-Membaca doa berbuka puasa
Perkara Makruh Ketika Berpuasa :
-Selalu berkumur-kumur
-Merasa makanan dengan lidah
-Berbekam kecuali perlu
-Mengulum sesuatu
Hal yang membatalkan Puasa :
-Memasukkan sesuatu ke dalam rongga badan
-Muntah dengan sengaja
-Bersetubuh atau mengeluarkan mani dengan sengaja
-kedatangan haid atau nifas
-Melahirkan anak atau keguguran
-Gila walaupun sekejap
-Mabuk ataupun pengsan sepanjang hari
-Murtad atau keluar daripada agama Islam
Hari yang Disunatkan Berpuasa :
-Hari Senin dan Kamis
-Hari putih (setiap 13, 14, dan 15 hari dalam bulan Islam)
-Hari Arafah (9 Zulhijjah) bagi orang yang tidak mengerjakan haji
-Enam hari dalam bulan Syawal
Hari yang diharamkan Berpuasa :
-Hari raya Idul Fitri (1 Syawal)
-Hari raya Idul Adha (10 Zulhijjah)
-Hari syak (29 Syaaban)
-Hari Tasrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)

Fidyah atau fidaa atau fida` adalah satu makna. Yang artinya, apabila dia memberikan tebusan kepada seseorang, maka orang tersebut akan menyelamatkannya Di dalam kitab-kitab fiqih, fidyah, dikenal dengan istilah “ith’am”, yang artinya memberi makan.

(6).

(7). Kewajiban Muslim Terhadap Jenazah :
a. Memandikan Jenazah
Jika jenazah laki-laki, maka yang memandikannya harus laki-laki dan jika perempuan maka yang memandikannya juga perempuan kecuali bagi suami atau istri
Tempat mandi harus tertutup
Siapkan air yang bersih dan suci, sabun mandi dan wangi-wangian yang harum
Pertama-tama bersihkan dulu segala kotoran dan najis yang mungkin melekat pada anggota tubuh jenazah
Ratakan air ke seluruh anggota badan jenazah , tiga kali atau lebih
Siraman pertama dengan air sabun, dilanjutkan dengan air bersih dan siraman terakhir dicampur dengan wangi-wangian, misalnya kapur barus
Terakhir jenazah di wudhu kan

b. Mengkafani Jenazah
kain kafan hendaklah yang berwarna putih dan bersih
Kain kafan sekurang-kurangnya satu lembar yang dapat menutup seluruh badan si jenazah
Kedua tangan jenazah diletakkan diatas dadanya, tangan kanan di atas tangan kiri (disedekapkan)
Bagi jenazah laki-laki sebaiknya terdiri dari tiga lapis kain, masing masing dapat menutupi seluruh tubuh jenazah

c. Menshalatkan Jenazah
Syarat shalat jenazah sama seperti shalat lain, yaitu menutup aurat, suci dari hadas kecil dan besar, suci badan, suci pakaian dan tempat serta mengahadap kiblat
Jenazah orang islam yang sudah dimandikan dan dikafani
Jenazah diletakkan di depan orang yang menshalatkan, kecuali shalat yang dilakukan secara ghaib

d. Menguburkan Jenazah
Liang kubur sekurang-kurangnya diperkirakan bau jenazah tidak akan sampai tercium keluar atau jangan sampai dibongkar oleh binatang buas
Dianjurkan dengan memakain liang lahat, yakni dibagian bawah arah kiblat digali kira-kira cukup untuk jenazah
Jenazah dimiringkan diatas lambung kanan, tepat di liang lahat menghadap kiblat
Muka dan ujung kaki jenazah dikenakan tanah, dan karena itu kain kafan yang menutup muka dan kakinya supaya sedikit dibuka dan dilepas semua talinya agar dapat menyentuh tanah
Kemudian liang lahat ditutup dengan kayu dan sejenisnya
Selanjutnya liang kubur ditimbun atau diurug dengan tanah dan dipadatkan, bagian atas sedikit lebih ditinggikan dari sekitarnya dengan tidak dimunjungkan tetapi didatarkan

Ta’ziyah ialah melawat atau menjenguk orang yang meninggal dunia untuk turut menyatakan berduka cita atau berbela sungkawa, ta’ziyah kepada keluarga si jenazah hukumnya sunnah yaitu sejak meninggalnya si jenazah hingga sampai tiga hari setelah kematiannya.

 rukun sholat jenzah :

1. Niat
Setiap shalat dan ibadah lainnya kalo gak ada niat dianggap gak sah, termasuk niat melakukan Shalat jenazah. Niat dalam hati dengan tekad dan menyengaja akan melakukan shalat tertentu saat ini untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT.
"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya dalam agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus." (QS. Al-Bayyinah : 5).

Hadits Rasulullah SAW dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya setiap amal itu tergantung niatnya. Setiap orang mendapatkan sesuai niatnya." (HR. Muttafaq Alaihi).

2. Berdiri Bila Mampu
Shalat jenazah sah jika dilakukan dengan berdiri (seseorang mampu untuk berdiri dan gak ada uzurnya). Karena jika sambil duduk atau di atas kendaraan [hewan tunggangan], Shalat jenazah dianggap tidak sah.

3. Takbir 4 kali
Aturan ini didapat dari hadits Jabir yang menceritakan bagaimana bentuk shalat Nabi ketika menyolatkan jenazah.

Dari Jabi ra bahwa Rasulullah SAW menyolatkan jenazah Raja Najasyi (shalat ghaib) dan beliau takbir 4 kali.
(HR. Bukhari : 1245, Muslim 952 dan Ahmad 3:355)

Najasyi dikabarkan masuk Islam setelah sebelumnya seorang pemeluk nasrani yang taat. Namun begitu mendengar berita kerasulan Muhammad SAW, beliau akhirnya menyatakan diri masuk Islam.

4. Membaca Surat Al-Fatihah
5. Membaca Shalawat kepada Rasulullah SAW
6. Doa Untuk Jenazah

Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
"Bila kalian menyalati jenazah, maka murnikanlah doa untuknya."
(HR. Abu Daud : 3199 dan Ibnu Majah : 1947).

Diantara lafaznya yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW antara lain :
"Allahummaghfir lahu warhamhu, wa’aafihi wa’fu ‘anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi’ madkhalahu, waghsilhu bil-ma’i watstsalji wal-baradi."

7. Doa Setelah Takbir Keempat
Misalnya doa yang berbunyi :
"Allahumma Laa Tahrimna Ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfirlana wa lahu.."

8. Salam

Tata Cara, Urutan dan Do'a Sholat Jenazah :

1. Lafazh Niat Shalat Jenazah :

"Ushalli ‘alaa haadzal mayyiti fardlal kifaayatin makmuuman/imaaman lillaahi ta’aalaa.."

Artinya:
"Aku niat shalat atas jenazah ini, fardhu kifayah sebagai makmum/imam lillaahi ta’aalaa.."

2. Setelah Takbir pertama membaca: Surat "Al Fatihah."

3. Setelah Takbir kedua membaca Shalawat kepada Nabi SAW : "Allahumma Shalli ‘Alaa Muhamad?"

4. Setelah Takbir ketiga membaca:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ

Ya Allah! Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.”

atau bisa secara ringkas :

"Allahummagh firlahu warhamhu wa’aafihi wa’fu anhu.."

Artinya:
"Ya Allah, ampunilah dia, berilah rahmat, sejahtera dan maafkanlah dia"

5. Setelah takbir keempat membaca:
"Allahumma la tahrim naa ajrahu walaa taftinnaa ba’dahu waghfirlanaa walahu.."

Artinya:
"Ya Allah janganlah kami tidak Engkau beri pahalanya, dan janganlah Engkau beri fitnah kepada kami sesudahnya, dan berilah ampunan kepada kami dan kepadanya"

6. "Salam" kekanan dan kekiri.

Kamis, 10 November 2016

Soal & Penyelesaian UTS Pengantar Ilmu Ekonomi EIC 2016

-Soal-
1. Apakah persoalan pokok yang menyebabkan analisis ekonomi diperlukan ? Jelaskan definisi Profesor P.A. Samuelson mengenai ilmu ekonomi.
2. Jelaskan dengan grafik bagaimana kurva permintaan itu terbentuk !
3. Jelaskan apa artinya Income Consumption dan Price Consumption Curve beserta grafiknya !
4. Apakah masalah-masalah pokok yang dihadapi oleh setiap perekonomian ? Adakah setiap masyarakat mengatasi masalah-masalah pokok dengan tersebut dengan cara yang sama ? Jelaskan !
5. Jelaskan apa yang dimaksud dengan mekanisme pasar ? Mengapa mekanisme pasar dianggap paling efisien dalam mengelola ekonomi ?
6. Pengertian ceiling price ? Mengapa pemerintah melakukan kebijakan ini ? Bagaimana pemerintah mengatasi masalah yang ditimbulkan oleh kebijakan ceiling price ?
7. Apabila suatu produk harganya $9 (titik A), permintaannya adalah 15 unit, tapi kalau harganya turun menjadi $5 (titik B), permintaan meningkat menjadi 20 unit. Gambarkan kurvanya ! Hitung elastisitas permintaan (Elastisitas titik pada titik A dan pada titik B) dan elastisitas antara A dan B. Apakah produk tersebut elastis, in-elastis atau unitary elastis ?
8. Jelaskan pengertian :
a. Total Product
b. Marginal Product
c. Average Product
d. Isoquant dan Isocot


-PENYELESAIAN-

1. Persoalan pokok yang menyebabkan analisis ekonomi yaitu masalah pilihan alokasi sumber daya yang langka / kekurangan. Yang terdiri dari :
a. Barang apa yang harus diproduksi dan berapa banyak agar kesejahteraan masyarakat meningkat?
b. Bagaimana cara memproduksinya ? yaitu metode dan teknologi apa yang digunakan dalam proses produksi ?
c. Untuk siapa barang dan jasa diproduksi? Erat kaitannya pada konsep keadilan masyarakat. Bagi masyarakat egaliter, keadilan brarti setiap individu memperoleh jumlah yang sama. Sedangkan masyarakat utilitarian tidak terlalu mementingkan keadilan dalam jumlah,yang penting apakah sesuai dengan kebutuhan atau tidak.

Profesor P.A Samuelson memberikan definisi ilmu ekonomi secara berikut: Ilmu Ekonomi adalah suatu studi mengenai individu-individu dan masyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa penggunaan uang, dengan menggunakan sumber-sumber daya yang terbatas tetapi dapat digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa dan mendistribusikannya untuk kebutuhan konsumsi, sekarang dan dimasa datang, kepada berbagai individu dan golongan masyarakat. Dengan demikian persoalan pokok yang diterangkan dalam analisis ekonomi pada hakikatnya bertujuan untuk menjawab pertanyaan berikut : Bagaimana caranya menggunakan sumber-sumber daya atau pendapatan tertentu agar penggunaan tersebut dapat memberiakan kepuasan dan kemakmuran yang maksimum kepada individu dan masyarakat.

2. Menurut para ahli ekonomi, permintaan adalah keseluruhan dari kurva permintaan atau keseluruhan dari titik yang ada pada kurva (A + B + C + D + E + F + G). Dengan demikian permintaan menggambarkan keadaan keseluruhan daripada hubungan antara harga dan jumlah permintaan. Adapun jumlah barang yang bersedia diminta adalah banyaknya permintaan pada suatu tingkat harga tertentu. Misalnya titik A, menggambarkan bahwa pada harga Rp4.500,00 jumlah yang diminta adalah 140 kg. Dengan demikian, setiap titik yang ada pada kurva menggambarkan jumlah barang yang diminta.
sory gaes gambarnya ga jelas soalnya kopas

3. Income Consumption Curve (ICC)
kurva ICC


ICC menggambarkan kombinasi produk yang dikonsumsi untuk memberikan kepuasan (utilitas) maksimum kepada konsumen pada berbagai tingkat pendapatan (menggambarkan bagaimana konsumen bereaksi terhadap pendapatan, seandainya harga-harga relatif tetap).
Kenaikan pendapatan di mana rasio harga relatif tetap akan menggeser garis anggaran ke kanan sejajar dengan garis anggaran sebelumnya. Pergeseran garis anggaran tersebut akan menggeser titik keseimbangan konsumen. ICC merupakan garis yang menghubungkan berbagai titik keseimbangan konsumen pada berbagai tingkat pendapatan.

Kurva Engel ->

Penurunan ICC adalah kurva Engel.
Kurva Engel menunjukkan beragam jumlah barang yang dibeli pada tingkat pendapatan yang berbeda (hubungan antara jumlah pendapatan konsumen dengan jumlah permintaan barang yang dikonsumsi). Misalnya kurva Engel barang X -> menunjukkan jumlah barang X per satuan waktu yang ingin dan sanggup dibeli konsumen pada berbagai pendapatan yang diperolehnya.
Berdasarkan kurva Engel dapat diukur derajad kepekaan perubahan pendapatan yang berakibat pada derajat kepekaan jumlah barang yang diminta.

Price Consumption Curve (PCC)

PCC disebut juga Price Expansion Price karena menggambarkan perkembangan harga.
Kurva yang menggambarkan kombinasi produk yang dikonsumsi yang memberikan kepuasan (utilitas) maksimum kepada konsumen pada berbagai tingkat harga (menggambarkan bagaimana konsumen bereaksi terhadap perubahan harga suatu barang, sedangkan harga barang lain dan pendapatan tidak berubah).
Dengan adanya penurunan harga barang B, garis anggaran bergerak, dan posisi keseimbangan berpindah. Apabila titik keseimbangan tersebut dihubungkan maka diperoleh garis konsumsi harga. PCC menghubungkan titik-titik keseimbangan konsumen pada berbagai harga pada suatu barang, di mana pendapatan dan harga nominal barang lain dianggap tetap.
Kurva permintaan barang dapat diturunkan dari titik-titik pada kurva PPC, menggambarkan jumlah barang yang diminta pada berbagai tingkat harga. Dengan demikian, PCC memiliki hubungan dengan elastisitas harga ->
Membantu menentukan nilai elastisitas harga dari permintaan, yang menggambarkan tingkat respon konsumen terhadap perubahan harga.
Ketika harga berubah, PCC juga menunjukkan jumlah permintaan barang lain di sumbu vertikal, sehingga elastisitas silang dari permintaan dapat diketahui.
Secara grafik slope dari PCC menunjukkan nilai elastisitas harga.
Hubungan antara PCC dengan elastisitas harga:
1. Apabila PCC berslope negatif -> E > 1 (elastis)
2. Apabila PCC berslope horizontal -> E = 1 (unit elastis)
3. Apabila PCC berslope positif -> E < 1 (inelastis)
kurva PCC

4. Tiga permasalahan pokok yang dihadapi setiap perekonomian, yaitu :
a. Apakah barang dan jasa yang diproduksikan? (What)
Setiap masyarakat akan menghadapi beberapa pilihan berkenaan dengan menentukan barang atau jasa yang akan dihasilkan atau diproduksi dan berapa banyak barang atau jasa tersebut harus diproduksi. Misalnya, apakah tanah yang tersedia akan dimanfaatkan untuk menanam padi, kopi, atau untuk perumahan, pabrik maupun perkantoran? Pada perkembangannya, permasalahan produk apa yang harus dihasilkan dan berapa banyaknya tidak berhenti pada tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat saja, tetapi juga untuk memperoleh keuntungan maksimal.
b. Bagaimanakah caranya memproduksikan barang dan kasa tersebut? (How)
Setelah ada pilihan yang pasti mengenai jenis dan jumlah barang atau jasa, selanjutnya harus dirancang mengenai cara dan langkah memproduksinya. Pertanyaan tentang bagaimana proses produksi pada umumnya akan dilakukan, apakah dengan cara produksi massal yang padat modal (intensifikasi modal) atau padat karya (intensifikasi tenaga) harus dijawab dalam usaha manusia memenuhi kebutuhannya.
c. Untuk siapakah barang dan jasa tersebut diproduksikan? (For Whom)
Persoalan yang muncul di sini adalah siapa yang akan menikmati dan memperoleh manfaat dari adanya barang atau jasa? Apakah barang yang dihasilkan dapat sampai ke tangan masyarakat dan dimanfaatkan? Bagaimana hasil produksi didistribusikan kepada masyarakat? Dalam lingkup ini diperlukan langkah-langkah agar hasil produksi dapat tersalur ke tangan masyarakat dan dapat digunakan, sehingga tidak terpendam di pihak produsen.

Masyarakat dalam mengatasi masalah pokok dalam perekonomian berbeda-beda. Tergantung kondisi dan peluang di sekitarnya.

5. Mekanisme pasar adalah suatu proses penentuan tingkat harga berdasarkan dari kekuatan permintaan dan penawaran. Definisi mekanisme pasar yang lainnya yaitu kecenderungan dalam pasar bebas untuk terjadinya perubahan dari harga hingga pasar menjadi seimbang (jumlah yang penawaran sama dengan jumlah permintaan)
Mekanisme pasar merupakan suatu sistem yang cukup efisien dalam menalokasi berbagai faktor produksi dan mengembangkan perekonomian, tetapi dalam keadaan tertentu dapat menimbulkan akibat yang buruk sehingga dibutuhkan campur tangan dari pemerintah untuk memperbaikinya.
Mekanisme pasar dapat mengalokasikan faktor produksi dengan cukup efisien dan juga dapat mendorong perkembangan dari ekonomi yang disebabkan karena dia mempunyai beberapa kebaikan, diantaranya seperti di bawah ini:
- Pasar dapat memberikan informasi yang sangat tepat.
- Pasar dapat memberi perangsang untuk mengembangkan kegiatan.
- Pasar dapat memberi perangsang untuk mendapatkan keahlian yang lebih modern.
- Pasar dapat menggalakan penggunaan barang dan juga faktor produksi secara efisien.
- Pasar dapat memberikan kebebasan yang cukup tinggi pada masyarakat untuk melakukan berbgai kegiatan ekonomi.

Beberapa kelemahan dari mekanisme pasar, diantaranya seperti di bawah ini:
- Kebebasan yang tidak memiliki batas, dapat menindas golongan yang lemah.
- Kegiatan dari ekonomi sangat tidak stabil keadaannya, mekanisme pasar yang bebas dapat menyebabkan perekonomian akan mengalami kegiatan naik-turun yang tak teratur.
- Sistem pasar dapat menyebabkan monopoli, tidak selalu mekanisme pasar itu merupakan sistem pasar persaingan sempurna, yang dimana harga dan juga jumlah barang yang diperjualbelikan ditentukan oleh permintaan pembeli dan penawaran penjual yang banyak jumlahnya.
- Mekanisme pasar tidak bisa menyediakan beberapa jenis barang secara efisien.
- Kegiatan dari pembeli atau konsumen dan produsen mungkin dapat menimbulkan “eksternalitas” yang merugikan, Disini yang dimaksud dengan “eksternalitas” yaitu akibat sampingan (buruk atau baik) yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan mengkonsumsi ataupun menproduksi.

6. Price ceiling adalah kebijakan untuk mengontrol tingkat harga suatu barang agar tidak terlalu tinggi, agar barang tersebut masih dapat terjangkau oleh masyarakat.
Price ceiling merupakan kebijakan untuk menentukan harga suatu barang dibawah harga pasar. Sehingga akan meningkatkan permintaan, tetapi jumlah barang ditawarkan tidak dapat memenuhi tingkat permintaan tersebut.
Pemerintah melakukan kebijakan ini karena selisih antara tingkat permintaan yang lebih tinggi dibanding tingkat penawaran inilah yang disebut dengan shortage atau surplus demand.
Untuk mangatasi keadaan shortage ini pemerintah dapat melakukan kebijakan seperti operasi pasar, memberikan subsidi produsen,megurangi pajak dan impor barang agar jumlah barang meningkat dan permintaan dapat terpenuhi pada tingkat harga eceran terendah.
ini harus digambar gak gaes ?

7.  [ERROR 404 : NUMBER 7 NOT FOUND] belum ada jawaban hehe ^_^


8. a. Total Product adalah banyaknya produksi yang dihasilkan dari penggunaan total faktor produksi
b. Marginal Product adalah tambahan produksi karena penambahan penggunaan satu unit faktor produksi
c. Average Product adalah rata-rata output yang dihasilkan per unit faktor produksi. Rumusannya sebagai berikut :
r  TP = f (K,L)
d. Isoquant adalah kurva yang menggambarkan kombinasi dua macam input  untuk menghasilkan output/produksi yang sama jumlahnya.
Isocot (Kurva Biaya Sama) adalah suatu kurva yang menggambarkan biaya yang dikeluarkan oleh produsen untuk berproduksi dengan menggunakan beberapa faktor input tertentu.

Jawaban 100% googling, CMIIW ^_^